TANGGUNG
jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) kini
jadi frasa yang semakin populer dan marak diterapkan perusahaan di
berbagai belahan dunia. Menguatnya terpaan prinsip good corporate
governance seperti fairness, transparency, accountability, dan
responsibility telah mendorong CSR semakin menyentuh “jantung hati”
dunia bisnis.
Di
tanah air, debut CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan
tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR.
Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau
bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab
sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
Namun,
UU PT tidak menyebutkan secara terperinci berapa besaran biaya yang
harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar.
Pada ayat 2, 3, dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR “dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan
dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.” PT yang tidak melakukan
CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh peraturan
pemerintah yang hingga kini belum dikeluarkan.
Akibatnya,
standar operasional mengenai bagaimana menjalankan dan mengevaluasi
kegiatan CSR masih diselimuti kabut misteri. Selain sulit diaudit, CSR
juga menjadi program sosial yang “berwayuh” wajah dan mengandung banyak
bias.
Banyak
perusahaan yang hanya membagikan sembako atau melakukan sunatan massal
setahun sekali telah merasa melakukan CSR. Tidak sedikit perusahaan yang
menjalankan CSR berdasarkan copy-paste design atau sekadar
“menghabiskan” anggaran. Karena aspirasi dan kebutuhan masyarakat kurang
diperhatikan, beberapa program CSR di satu wilayah menjadi seragam dan
seringkali tumpang tindih.
Walhasil,
alih-alih memberdayakan masyarakat, CSR malah berubah menjadi Candu
(menimbulkan kebergantungan pada masyarakat), Sandera (menjadi alat
masyarakat memeras perusahaan), dan Racun (merusak perusahaan dan
masyarakat).Sumber :http://www.tekmira.esdm.go.id/currentissues/?p=303
Tidak ada komentar:
Posting Komentar